Tentang Pantai Habe

Keindahan alam Papua tak hanya di punggung Utara pulau cenderawasih semata. Di bagian selatan Papua, tepatnya di Kabupaten Merauke, ada sebuah pulau yang sangat elok. Namanya Pulau Habe. Pulau ini terletak di Kampung Wambi.

Tentang Bandara Mopah Merauke

Sebagai satu-satunya Airlines yang tetap mempertahankan komitmen membangun tanah Papua sejak beroperasinya PT. Merpati Nusantara tahun 1962 hingga sekarang, maka seiring dengan perkembangan pemekaran wilayah Papua dan Kabupaten Merauke.

Tentang Tugu Libra 969

Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT akhirnya meresmikan Tugu Lingkaran Brawijaya (Libra) 969. Dalam peresmian tersebut, Bupati Romanus membeberkan secara blak-blakkan ihwal makna dari angka 969.

Tentang Pelabuhan Merauke

Dermaga pelabuhan Merauke dengan panjang 158 M, Draft 6 M dan GT 7.341 dapat disinggahi oleh kapal penumpang dan kapal perintis. Dermaga Merauke merupakan pelabuhan utama yang ada di Kabupaten Merauke.

Tentang Kepala Daerah Merauke

Bupati Merauke, Bpk. Romanus Mbaraka, adalah satu dari 30 Bupati/ Walikota terbaik yang menerima piagam penghargaan dari Kemendagri melalui Sekjen Diah Anggraeni pada bulan Oktober yang lalu untuk Program Innovative Government Awards-IGA 2012.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, 21 June 2014

124 TPS DI Merauke Masuk Kategori Rawan

BCMerauke.com - Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama mengungkapkan, dari total 445 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan untuk pencoblosan  pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres), 9 Juli 2014 mendatang, terdapat 124 di antaranya yang masuk kategori rawan.

“Untuk rawan satu sebanyak 83 TPS dan rawan khusus ada 41 TPS,” katanya saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Merauke, Selasa (17/6).

Menurutnya, kerawanan itu bisa akibat Kamtibmas tidak kondusif dan juga hambatan lain seperti transportasi dan juga jarak tempuh dari satu kampung ke kampung lain untuk pendistribusian logistik pemilu yang akan dimanfaatkan.

“Kami masih melakukan pemetaan kembali terhadap sejumlah TPS yang dianggap rawan. Angka tersebut, tidak menutup kemungkinan akan mengalami peningkatan,” kata Kapolres sambil menambahkan, salah satu daerah yang agak rawan adalah di Distrik Tabonji.

“Kita berangkat dari pengalaman tahun 2004 silam. Dimana ada anggota yang mengalami musibah disana saat pesta demokrasi. Olehnya,akan ditempatkan juga satu regu Brimob bersenjata disana. Sekaligus dapat diback up prajurit TNI untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan pemilu presiden berlangsung hingga selesai nanti,” ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama dengan KPU Kabupaten Merauke, Dandim 1707, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta beberapa instansi terkait lain di lingkungan pemerintah setempat. Pertemuan itu tidak lain melakukan pembahasan secara bersama-sama  menyukseskan Pilpres tanggal 9 Juli nanti.

Pertemuan itu, kata Kapolres, tentunya melakukan evaluasi kembali dengan pelaksanaan Pileg beberapa bulan lalu. “Ya, kekurangan yang ada, tentunya kita diskusikan sekaligus mencarikan jalan keluar penyelesaian. Sehingga pada hari H, tidak ada kendala yang terjadi,” tandasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Seferinus Fenanlampir mengakui jika ada pertemuan semalam bersama Polres maupun Kodim serta beberapa komponen terkait lain. “Kita bahas banyak hal termasuk kesiapan untuk distribusi logistik ke 120 kampung tepat waktu. Sehingga pelaksanaan Pilpres berjalan serempak,” katanya. (Jubi/Frans L Kobun)

Thursday, 19 June 2014

PT. Medco Bangkrut, 350 Karyawan Di-PHK

BCMerauke.com. PT. Medco Papua Lestari, perusahan yang bergerak di bidang industrik kayu di Kabupaten Merauke bangkrut sehingga mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) 350 karyawan.

Kepala Disnakentrans Kabupaten Merauke, Oktavianus Kaize mengatakan, kerugian yang dialami PT. Medco Papua Lestari itu disebabkan karena selama 10 bulan terakhir ini biaya produksi lebih tinggi dibandingkan biaya pemasukan perusahan.

“Menurut PT. Medco kayu hasil produksi mereka kualitasnya selama 10 bulan terakhir ini rendah dan kurang menguntungkan di pasar dunia sehingga perusahan mengalami kerugian karena biaya produksi lebih besar dari pada pemasukan,” kata Oktavianus di Merauke, Rabu (18/6/2014).

Ia melanjutkan, PT. Medco Papua Lestari di Tamuli, Merauke itu memiliki 400 karyawan. Sebanyak 350 karyawan di PHK dan tersisa 50 karyawan masih dipertahankan perusahan untuk menjaga seluruh aset perusahan yang ada.

Disnaker berupaya membangun komunikasi dengan pihak perusahan untuk menyelesaikan upah 350 karyawan yang di-PHK tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

“Disnaker Merauke sementara mengupayakan membangun komunikasi dengan perusahan-perusahan yang ada di Merauke agar dapat menyerap 350 karyawan yang di PHK tersebut agar jumlah pengangguran tidak bertambah di Merauke,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Medko belum dimintai klarifikasi soal PHK 350 karyawannya. (SULPA)

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan di TN Wasur

BCMerauke.com - Polres Merauke meringkus satu pelaku pemerkosaan berinisial RR di Taman Nasional (TN) Wasur. RR adalah teman tersangka BB yang ditangkap polisi sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Merauke, Iptu Agus Supriadi Siswanto, SH mengatakan, tersangka RR ditangkap polisi 16 Juni lalu berdasarkan hasil pemeriksaan temannya, BB yang ditangkap sebelumnya. Tersangka BB mengakui bahwa RR dan salah satu rekannya berinisial SS yang masih buron itu, terlibat dalam sejumlah kasus pemerkosaan dan kekerasan di kawasan taman Wasur.

“Tersangka RR telah mendekam di Rutan Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan penyidik tersangka RR mengakui bahwa dirinya terlibat dalam satu kasus pemerkosaan dengan kekerasan di kawasan taman Wasur,” katanya di Merauke, Rabu (18/6/2014).

Menurut dia, modus yang digunakan tersangka RR yakni berpura-pura kehabisan bensin di kawasan taman wasur. Tersangka kemudian meminta tolong kepada korbannya yang pada saat itu melintas seorang diri di TKP untuk mengantarnya membeli bensin. Namun setelah berjalan sekitar 100 meter pelaku langsung mencekik leher korban dan membawa korban kedalam hutan dan memperkosa korban.

Pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban, sebut saja Meliti (nama samaran korban), (24) PNS salah satu instansi Pemerintah di Kabupaten Merauke. Kepolisian terus mengembangkan kasus pemerkosaan ini untuk memastikan apakah ada tersangka baru selain SS teman RR yang masih buron itu. (SULPA)

Thursday, 8 May 2014

Danrem Bantah TNI Backing Sabung Ayam di Merauke

BCMerauke.com - Komandan Korem (Danrem) 174/ATW Merauke, Brigjen TNI Bambang Haryanto menampik adanya informasi yang berkembang bahwa TNI menjadi backing judi sabung ayam di daerah itu.

Menurut dia, jika anggotanya kedapatan mem-back up judi tersebut, akan ditindak tegas.

“Informasi yang beredar di Merauke bahwa ada anggota TNI AD yang mem-back up judi itu tidak benar karena sampai saat ini belum ditemukan atau terbukti sehingga informasi tersebut hanya isu,” katanya kepada SULUH PAPUA di Merauke, Senin (5/5/2014).

Menurut dia, jika ditemukan anggotanya bermain dan mem-back up judi tersebut langsung disanksi dan ditindak tegas.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, jangangkan mem-back up dan bermain judi, berada di lokasi judi pun tak dibenarkan bagi anggota TNI.

“Tidak ada toleransi bagi anggota TNI AD yang yang kedapatan berada di lokasi judi langsung ditindak. Apalagi kedapatan bermain serta mem-back up judi sanksinya lebih tinggi dan anggota yang bersangkutan akan dimasukan kedalam sel,”ujar Danrem. (SULPA)

Mr. P-nya Ditikiam, Pak Mantri Tewas

BCMerauke.com - Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Laut Polres Merauke menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Siprianus Tepu, seorang mantri di RSUD Merauke yang tewas Sabtu, 26 April 2014.

Dari rekonstruksi tiga tersangka, Selasa (6//5/201), seorang pelaku, PA menikam korban pada bagian kemaluan.

Kapolsek KP3 Laut Merauke, AKP Theodorus Tawaru, SH kepada SULUH PAPUA mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para  pelaku.

Selain itu, dilakukan untuk mencocokkan keterangan tertulis pelaku di BAP (berita acara pemeriksaan) dengan apa yang para pelaku lakukan di TKP untuk melengkapi kekurangan.

Dalam rekonstruksi itu, seharusnya empat pelaku, tetapi satu pelaku, SA melarikan diri dan masih dalam pengejaran, sehingga dalam rekonstruksi itu dicari orang lain untuk berperan pengganti pelaku tersebut. (C/ERN/R3/LO1)

Tersangka Korupsi Perumahan Distrik Kimaam Segera Dikirim Ke Kejaksaan

BCMerauke.com - Ketua Panitia Tender untuk pembangunan perumahan di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, berinisial M, yang jadi korupsi dan merugikan negara hingga empat ratus enam puluh tiga juta rupiah, telah dinyatakan lengkap berkasnya, dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.

“Memang Kejari telah menyatakan jika berkas lengkap atau P-21. Sehingga tinggal saja menunggu untuk pengiriman tersangka bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke, Inspektur Satu (Pol) Agus Siswanto saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Rabu (7/5).

Selain ketua panitia, lanjut Kasatreskrim, konsultan pengawas bernisial B, juga akan dikirim secara bersamaan, setelah dinyatakan lengkap.

Kasus tersebut, menyeret tujuh tersangka di antaranya Mantan Kepala Dinas Cipta karya dan Pemukiman Kabupaten Merauke, AS, serta salah seorang rekanan yang proses hukumnya sudah sampai di pengadilan.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Y  yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satu rekanan lagi atas nama V serta calo berinisial A, masih dalam proses pemberkasan.

Tahun ini juga diupayakan diselesaikan dan bisa dinyatakan lengkap setelah berkasnya dikirim dan diteliti kembali oleh jaksa.

Dijelaskan, dengan penanganan kasus korupsi ini, maka Polres Merauke telah memenuhi target penanganan dari dua yang harus diselesaikan.  Untuk para tersangka yang akan dikirim  ke kejaksaan, selama ini tidak ditahan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor.

Menyinggung tentang berkas kasus souvenir yang melibatkan Mantan Wakil Bupati Merauke, W, Kasat Reskrim menambahkan, berkasnya sudah dikirim empat hari lalu ke Kejari Merauke dan masih dipelajari.

Jika sudah lengkap,kata dia,  tentunya tersangka bersama barang bukti akan dikirim.

Secara terpisah  Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sri Satyatama menegaskan, pihaknya telah memberikan instruksi agar penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus yang mengarah kepada korupsi, agar terus dilakukan.

“Itu adalah komitmen Polres Merauke dalam memberantas berbagai kasus korupsi,” tegasnya. (Jubi/Frans L Kobun)

Polisi Selidiki Pengadaan Kapal Rp.18 Miliar Milik Pemkab Merauke

BCMerauke.com - Polres Merauke tengah menyelidiki kasus pembelian Kapal LCT Ohan 09 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke yang kini sedang dikelola PT Pelayaran Musamus. Kapal itu dibeli pada tahun 2006 silam dengan menggunakan dana Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), senilai Rp 18 milyar.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sri Satyatama melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Inspektur Satu (Pol) Agus Siswanto membenarkan hal itu, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Mereka yang dimintai keterangan, mulai dari Ketua Tim Pembahasan Rencana Investasi dan Kerjasama antara Pemkab Merauke bersama PT Pelayaran Musamus, bagian keuangan di lingkup pemerintah setempat serta Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Merauke, Sumiar Pasaribu,” ungkapnya kepada tabloidjubi.com, Rabu (7/6).

Lebih jauh dia mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah didapatkan untuk pengembangan proses penyelidikan yakni izin prinsip, akte pendirian dari PT Musamus,  Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke serta Daftar Isian Anggaran (DPA).

Ditanya apakah sudah ada indikasi yang mengarah kepada dugaan penggelembungan anggaran (mark up), pihaknya mengaku belum bisa banyak memberi keterangan, karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Namun menurutnya, untuk pembelian kapal dimaksud, pembayaran dilakukan selama dua tahap. Pertama adalah Rp 3,6 milyar dan tahap kedua Rp 14.4 milyar.

Kapal tersebut, katanya, masih beroperasi mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Ambon menuju Timika. “Kami juga ingin mencari tahu apakah sesuai kesepakatan untuk bagi hasil dari beroperasinya kapal yang harus diserahkan PT Musamus kepada Pemkab Merauke senilai Rp 200 juta tiap bulan, berjalan rutin atau tidak,” tandasnya.

Secara terpisah,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Fransiskus Ohoiwutun mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap hal itu. (Jubi/Frans L Kobun)

Saturday, 3 May 2014

Sabung Ayam, Enam Oknum TNI Ditindak

BCMerauke.com - Enam oknum anggota TNI Angkatan Darat jajaran Korem 174/ATW Merauke, Papua, bakal ditindak sebab kedapatan berada di lokasi sabung ayam Kampung Leprosari, Kabupaten Merauke, Kamis 1 Mei 2014 lalu.

Hal itu diakui  Danrem 174/ATW  Brigjen TNI Bambang Haryanto saat dikonfirmasi Suluh Papua, Jumat (2/5/2014). Danrem mengatakan, keenam anggota TNI AD ini berada di tempat judi sabung ayam dan mereka dibubarkan oleh Wakil Komandan Batalion Marinir Lantamal XI Merauke.

Dijelaskan, awalnya Wadan Marinir bersama anggotanya melakukan patroli pengamanan mengantisipasi 1 Mei hari buruh nasional dan kembalinya Papua kepangkuan NKRI. Dalam patroli itu Wadan mendapat informasi bahwa ada sekelompok masyarakat melakukan aktivitas judi sabung ayam di kampung Leposari kemudian Wadan memerintahkan anggotanya untuk membubarkan aktivitas tersebut.

”Kami belum mengetahui tujuan keenam anggota TNI AD jajaran Korem  tersebut berada di lokasi judi sambung ayam. Apakah mereka hanya menonton ataukah mereka ikut bermain judi sabung ayam masih dilakukan pemeriksaan secara internal,”ujar Danrem.

Menurutnya, tidak dibenarkan anggota TNI berada di lokasi judi manapun dan apapun bentuknya. Meskipun hanya datang menonton itu tidak benar kedapatan jelas diproses atau ditindak namun hukuman ringan tetapi kalau kedapatan bermain hukumannya lebih berat. Dan jika hasil pemeriksaan keenam anggota TNI tersebut terbukti bermain sambung ayam akan ditindak tegas.(SULPA)

Oknum Caleg Terlibat Perjudian

BCMerauke.com - MM caleg yang gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Mappi, Papua, diringkus Kepolisian Resor Mappi karena tertangkap basah ketika bermain judi.

Pelaku MM ditangkap bersama lima rekannya YU, MU, RK, AH dan GU sedang bermain judi joker di rumah salah satu pelaku di jalan trans Irian Kepi 30 April 2014 lalu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Mappi Komisaris Polisi Petrus melalui pesan singkat (SMS), Jumat (2/5/2014) membenarkan kalau MM Caleg anggota DPRD Kabupten Mappi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal pada Pileg 9 April 2014 lalu ditangkap Polisi karena main judi.

Kata Wakapolres, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku uang tunai senilai Rp.11 juta, 108 lembar kartu joker dan empat buah HP. Keenam pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan, para pelaku kerap main judi dan selama ini mereka menjadi incaran Polisi. Keenam pelaku ini akan diproses hukum sebagaimana ketentuan pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman hukuman 10 tahun perjara. (SULPA)

Penjual Miras Lokal Ditindak Tegas

BCMerauke.com - Kepala Kepolisian Resor Merauke, Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi, Sri Satyatama, Sik, Jumat (2/5/2014) di ruang kerjanya, mengatakan, sudah tidak lagi berikan toleransi bagi penjual minuman keras lokal (milo).

Kata dia, apabila kedapatan menjual miras lokal tidak lagi dilakukan pembinaan tetapi pelaku langsung  diproses hukum sebagamana ketentuan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, selama ini Kepolisian hanya memberikan pembinaan bagi pelaku serta menghimbau agar tidak lagi menjual miras lokal. Namun setelah dievaluasi pelaku tetap mengulangi perbuatannya bahkan angka kejahatan akibat miras terus meningkat sehingga Kepolisian mengambil ketegasan memproses hukum pelaku yang kedapatan menjual miras lokal.

Dijelaskan keempat penjual miras lokal ditahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pasal 204 KUHP.

“Kepolisian akan terus melakukan operasi miras lokal kedepan dan apabila kedapatan baik pelaku penjual maupun pelaku produksi langsung proses hukum tak ada toleransi,” katanya.(SULPA)

Tersangka Korupsi 1.957 Miliar Di Pegadaian Merauke, Ditangkap di Manado

BCMerauke.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Raja Sakti Harahap mengatakan, mantan Kepala Cabang Pegadaian Merauke, HAS ditangkap di Manado pada 1 Mei 2014, sekitar pukul 08.00 WIT. HAS ditangkap, karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, tapi  tak datang.

“Saya bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Merauke, Y  Zebua, dan Kasi Intel Kejari, Delfi melakukan penangkapan di Manado. Setelah ditangkap, HAS langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Selanjutnya menuju ke Makassar dan terbang ke Kabupaten Merauke. Kini dia sudah di Kejari Merauke menjalani pemeriksaan,” ungkap Harahap, di ruang kerjanya, Jumat (2/5).

Harahap menjelaskan, tersangka menjabat sebagai Kepala Pegadaian Merauke dari tahun 2006-2010. Dan, dengan menggunakan posisi serta jabatan yang ada, menyalurkan serta mencairkan dana kredit kreasi tidak sesui prosedur. Juga jaminan tak sesuai serta adanya penggunaan dana fiktif. Sehingga total kerugian mencapai Rp 1,975 milyar.

Dijelaskan, semestinya penangkapan tidak dilakukan jika tersangka secara koperatif datang di Kejari Merauke menjalani proses pemeriksaan. “Ya, karena bersangkutan tidak memenuhi panggilan surat sebanyak dua kali, maka kita melakukan penangkapan secara langsung di Manado, setelah adanya informasi yang diperoleh jika dia sedang berada disana,” tandasnya.

Menyinggung tentang proses penangkapan, Harahap mengaku berjalan aman dan lancar. Saat tim Kejari Merauke datang ke tempat usahanya yang berjualan obat-obatan verbal, langsung diamankan. “Memang kami sudah koordinasi jauh-jauh hari sebelum bersama Kejari Manado,” tuturnya.

Dikatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan yakni HAS. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “

Saya telah menginstruksikan agar segera dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemberkasan. Selanjutnya, dipersiapkan untuk pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Merauke, Y. Zebua menambahkan, sebelum pemeriksaan dilakukan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, guna dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. (Jubi/Frans L Kobun)

Kapolres Merauke Instruksikan Permainan Judi Pasar Malam Ditutup

BCMerauke.com - Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama kaget setelah adanya pasar malam yang dibuka selama tiga hari  di Distrik Kurik dengan didominasi permainan ketangkasan yang mengarah kepada perjudian.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, saya langsung menginstruksikan untuk ditutup,” kata Sri kepada tabloidjubi.com saat ditemui di ruang kerjanya, Merauke, Jumat (2/5).

Menurut Sri, pihaknya menegaskan, selama dirinya bertugas di Merauke, tidak akan pernah memberikan izin untuk dibuka pasar malam. Karena di dalam arena tersebut, lebih banyak mengarah kepada kegiatan ketangkasan yang memasang barang dan lain-lain. Sehingga tidak ada istilah untuk dibuka.

“Terus terang, saya baru dengar dari warga jika sudah tiga hari, orang yang menyelenggarakan permainan tersebut, membuka pasar malam. Begitu mendapatkan informasi demikian, langsung menginstruksikan agar ditutup dan tidak boleh dilaksanakan lagi,” katanya.

“Saya sendiri tidak mengetahui secara pasti dan jelas siapa yang mengeluarkan izin untuk membuka permainan tersebut. Nanti penyelenggara pasar malam itu, akan dipanggil sekaligus memberikan keterangan. Rekan-rekan wartawan bisa melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan, apakah ada surat yang saya tandatangani untuk mengizinkan kegiatan dimaksud,” tegasnya.

Disinggung jika orang yang membuka pasar malam akan melakukan kegitan serupa di Tanah Miring, Kapolres  kembali menegaskan, tidak akan ada izin untuk diberikan. “Saya sangat berkomitmen tidak menyelenggarakan yang namanya pasar malam. Karena bisa saja menimbulkan banyak dampak dikemudian hari,” tandasnya.

Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richard Nainggolan membenarkan juga jika ada permainan ketangkasan yang dilakukan di Distrik Kurik. Tetapi langsung ada instruksi dari Kapolres untuk ditutup. Sehingga tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan disana. (Jubi/Frans L Kobun)

Friday, 2 May 2014

Ratusan Botol Miras Jenis Sopi Disita, Tiga Orang Diamankan

BCMerauke.com - Polres Merauke kembali melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) jenis sopi. Kali ini, operasi dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Cermara serta Ampera Empat. Dari hasil operasi yang dilakukan, berhasil disita dan atau diamankan ratusan botol miras.

Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sri Satyatama saat ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya Rabu (30/4).

Dikatakan, operasi tersebut, tidak lain dalam rangka cipta kondisi juga. Sekaligus untuk peringatan Hari Buruh Nasional tanggal 1 Mei 2014.

Kapolres menjelaskan, selain barang bukti berupa miras jenis sopi yang disita dalam kemasan botol vit, tiga orang pelaku yang menjual yakni CS, PN dan SY diamankan dan dbawa ke Polres Merauke guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diakui jika miras mempunyai pengaruh sangat besar tatkala orang sudah membeli dan mengkonsumsi. Banyak tindakan kriminalitas dilakukan lantaran orang mabuk. Olehnya, aparat kepolisian selalu bergerak setiap saat untuk melakukan operasi di tempat-tempat yang diduga sebagai ‘sarang’ produksi dan penjualan miras.

Secara terpisah Kasubag Humas Polres Merauke, Inspektur Satu (Pol) Richard Nainggolan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika menemukan ada oknum warga  memproduksi serta menjual miras. “Kita akan langsung bergerak ke lokasi jika ada laporan,” tuturnya. (Jubi/Frans L Kobun)

Wednesday, 30 April 2014

Satu Pelaku Pembunuhan Brigpol Levianus Ayomi Ditangkap

BCMerauke.com - Polres Merauke kembali menangkap satu lagi pelaku pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Levianus Ayomi di Pos Polisi (Pospol) Trikora pada Maret 2014 lalu. Pelaku yang ditangkap itu yakni HN (16) tahun, tepatnya di daerah Pintu Air, Kelurahan Maro.

“Kini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya di Merauke, Selasa (29/4).

Menurut Sri, pelaku HN berperan saat itu dengan mematikan lampu di Pospol. Selanjutnya lima rekan lain datang dan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban.

“Memang dia hanya berperan memutar bola lampu sekaligus mematikan. Setelah dari itu, bersangkutan memanggil kelima rekan lain untuk datang dan masuk  ke dalam pos. Itu saja yang diperankan HN. Selebihnya adalah teman-teman lain melakukan tindakan penganiayaan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4) di daerah Pintu Air sekitar pukul 10.00 WIT. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merauke dan dijebloskan ke sel tahanan. Penyidik sudah memeriksa pelaku dan dia mengakui secara terus terang perbuatan yang dilakukan. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Merauke, Iptu Agus Siswanto menambahkan, setelah HN ditangkap, maka tersisa satu orang dengan inisial Y yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku masih dalam wilayah Kota Merauke. Dia menyembunyikan diri.

Disinggung tentang peran Y, Agus menambahkan, dia menyerahkan pisau kepada salah seorang pelaku untuk melakukan tindakan penikaman terhadap korban Levianus. Akibat perbuatan itu, HN dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jubi/Frans L Kobun)

Friday, 25 April 2014

Korupsi Anggaran Souvenir Kulit Buaya, Mantan Bupati Merauke Divonis Satu Tahun Penjara

BCMerauke.com - Terbukti korupsi anggaran souvenir kulit buaya, mantan Bupati Kabupaten Merauke, John Gluba Gebze (JGG) divonis satu tahun penjara dengan denda 50 Juta rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Kamis (24/4).

Putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dolman Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Merauke, yang menuntut JGG dengan enam tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Dolman Sinaga yang didampingi dua hakim anggota, yakni Petrus Maturbongs dan Irianto Utama menilai JGG tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer dan  membebaskan JGG dari dakwaan tersebut.

Dalam pantauan tabloidjubi.com, media tidak diperbolehkan mengambil gambar proses sidang oleh pihak keluarga JGG. Awak media terpaksa mengambil jarak atau memantau saja persidangan tanpa mengeluarkan kamera untuk merekam jalannya persidangan.

“JGG terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan subsidernya dan melakukan tindak pidana korupsi  yang dilakukan bersama-sama, sehingga kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp. 50 juta,” kata Dolman saat membacakan putusan hakim.

Terkait hal tersebut, JGG telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20/2001, tentang Perubahan Atas UU no 31/1999, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Apabila denda itu tidak dibayar, lanjutnya, makan hukuman akan ditambah dengan dua bulan penjara kurungan, ini karena  putusan yang telah diambil merupakan putusan musyawarah dari tiga orang hakim.

Dia juga menilai JGG tak terbukti melakukan korupsi karena fakta dalam persidangan, JGG hanya ingin memajukan hasil kerajinan tangan masyarakat setempat. Sementara dana untuk membayarkan tunggakan sovenir itu telah disahkan dan disetujui DPRD Kabupaten Merauke dalam APBD.

JGG diajukan ke Pengadilan Tipikor setempat karena dugaan melakukan  penyelewengan dana APBD Tahun 2006 – 2010 senilai Rp. 18,5 M untuk pembayaran souvenir dari kulit buaya, souvenir itu selalu diberikan kepada tamu negara yang berkunjung ke Merauke. (Jubi/Aprila)

Thursday, 24 April 2014

Ketua DEPERA Protes KPU Merauke

BCMerauke.com -  Ketua Dewan Pendamping Rakyat (DEPERA) Merauke, Simon Metalmeti, terpaksa diamankan pihak Kepolisian Resor Merauke, Polda Papua, sebab menggerakan masa untuk memprotes dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Merauke.

Ketua DEPERA yang menggunakan baju bertuliskan Calon Presiden RI ke-7  datang dengan beberapa masa pendukungnya ke Belafista tempat pelaksanaan pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Merauke sekitar pukul 11.30 wit Rabu (23/4/2014).

Kedatangan Ketua DEPERA itu untuk bertemu ketua KPU Merauke guna melakukan protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Aksi itu dihalangi Kepolisian Resor Merauke yang dipimpin  Kabag Ops AKP Muhsin Ningkeula, SH sebab proses pleno perhitungan suara sementara berlangsung.

Awalnya Kabag Ops meminta Ketua DEPERA untuk tidak meneruskan aksi protesnya sebab pleno sementara berlangsung karena akan mengganggu jalannya pleno. Disarankan agar yang bersangkutan menunggu sampai selesai pleno baru bertemu Ketua KPU untuk memprotesnya. Disarankan pula apabila Ketua DEPERA punya bukti laporkan saja ke Panwas agar Panwas memproses pelanggaran tersebut.

Tetapi Ketua DEPERA terus memaksa kehendaknya untuk bertemu Ketua KPU untuk melakukan protes. Agar masyarakat tidak terpancing dan situasi tidak memanas Kabag Ops memerintahkan anggotanya untuk mengamankan dan menggiring Ketua DEPERA itu ke Polres Merauke.

Kabag Ops AKP Muhsin Ningkeula, SH saat dikonfirmasi wartawan usai penangkapan itu mengungkapkan bahwa pelaku terpaksa diamankan karena tindakan yang dilakukannya merupakan upaya mengganggu jalannya pelaksanaan pleno.

“Pelaku untuk sementara diamankan dan diperiksa apakah tindakan yang dilakukannya itu memenuhi unsur tindak pidana propokator. Jika tidak dibebaskan jika memenuhi unsur propokator maka yang bersangkutan diproses lebih lanjut,”ujar Kabag Ops. (SULPA)

Aksi Pemalangan Bandara Merauke Gagal

BCMerauke.com - Aksi pemalangan Bandara Mopah Kabupaten Merauke oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat yang direncanakan Rabu (23/4/2014) menuntut pemerintah membayar ganti rugi tanah batal dilakukan. Rencana pemalangan itu telah diumumkan tokoh masyarakat Marind Imbuti Yosef Mahuze kepada wartawan di Kabupaten Merauke pada 17 April 2014 lalu.

Dia mengatakan, pada Rabu 23 April 2014 pihaknya pemilik ulayat atas tanah bandara akan melakukan aksi unjuk rasa damai dalam hal ini palang pintu utama Bandara Mopah Merauke.

Kata Yosef, aksi pemalangan ini dilakukan karena sudah hilang kesabaran masyarakat marind kepada Pemerintah di Negara ini. Sebab tanah adat yang diberikan toleransi untuk cicil dari tahun 60 sampai sekarang belum juga tuntas.

Pantauan Suluh Papua di kawasan bandara mopah Merauke pagi hingga sore kemarin tidak terlihat ada aksi pemalangan. Meskipun tak ada aksi pemalangan tetapi aparak Kepolisian tetap berjaga-jaga di kawasan Bandara Mopah Merauke mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Merauke  AKBP Sri Satyatama, Sik saat dikonfirmasi Suluh Papua kemarin mengakui adanya rencana pemalangan bandara Merauke oleh pemilik hak ulayat guna menuntut ganti rugi. Namun aksi itu dibatalkan karena pemiluk ulayat akan bertemu dengan pemerintah daerah untuk membicarakan ganti kerugian atas tanah tersebut.

Ditambahkan, aparat Kepolisian disiagakan di kawasan Bandara sebab pelaksanaan pleno KPU sedang perjalan sehingga Kepolisian harus mengamankan sarana umum seperti bandara dari hal-hal yang tidak diinginkan.(SULPA)

TNI/Polri Amankan Pleno KPU Merauke

BCMerauke.com - Sebanyak 350 personil Polisi dan TNI mengamankan jalannya pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Merauke yang dilakukan oleh KPU Merauke di aula Belafista Merauke Rabu (23/4/2014).

Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama, mengatakan, personil yang dikerahkan untuk pengamanan pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Merauke terdiri dari 200 personil anggota Dalmas Polres Merauke dan 30 anggota Brimob Merauke serta dibantu 120 personil anggota TNI.

Personil yang diturunkan bukan hanya untuk mengamankan gedung Belafista tempat pelaksanaan pleno tetapi juga mengamankan Kantor KPU Merauke, Kantor Panwaslu Kabupaten Merauke, tempat umum seperti bandara mopah Merauke dan tempat umum lainya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kata Kapolres, dalam melakukan pengamanan jalannya pleno ini pendekatan persuasif diutamakan. Pendekatan secara hukum merupakan langkah terakhir bisa pendekatan persuasif gagal dilakukan. Tetapi yang diharapkan pelaksanaan pleno ini berjalan aman dan lancar.

“Untuk itu diharapkan semua pihak yang terlibat bisa menahan diri. Permasalahan yang muncul supaya bisa diselesaikan dengan kepala dingin sehingga jalannya pleno sampai tuntas nanti dalam keadaan aman,”ujar Kapolres. (SULPA)

Friday, 18 April 2014

Papan Nama Kantor DPC PAN Merauke Dirusak Orang

BCMerauke.com - Papan nama Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Merauke diobrak-abrik oleh orang tak dikenal. Akibat pengrusakan yang diduga menggunakan parang atau kampak itu, papan nama itu tak dapat digunakan lagi.

Ketua DPC PAN Kabupaten Merauke, Hary Ndiken, mengatakan pengrusakan itu terjadi pada Selasa, 15 April 2014 dini hari. “Memang saat itu, ada yang tidur di kantor. Namun karena dini hari, sehingga tidak mengetahui secara pasti dan jelas siapa pelakunya,” katanya saat ditemui tabloidjubi.com, di kantornya, Kamis (17/4).

Menurut Hary, dirinya juga tak mengetahui secara pasti  siapa pelaku pengrusakan papan nama Kantor DPC PAN. “Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Merauke agar kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.

Hary menduga pengrusakan itu terkait dengan masalah politik. “Kalau soal perolehan suara, mungkin tidak ada kaitan. Tetapi terkesan ada unsur memancing yang hendak dilakukan. “Tetapi kami tidak akan  terpancing sama sekali. Intinya,  siapa pun juha jika ada rasa ketidakpuasan terhadap kami, silakan datang untuk menyelesaikan masalah  bersama,” pintanya.

Menyinggung isu ada kubu-kubuan di dalam DPC PAN Kabupaten Merauke, Hary membantahnya. “Siapa yang bilang begitu. Silakan disebutkan identitas orang tersebut. Perlu saya sampaikan bahwa Ketua DPC PAN Kabupaten Merauke hanya satu yakni Hary Ndiken,” tegas dia.

Pantauan tabloidjubi.com, aktivitas di kantor tersebut berjalan sebagaimana biasa.  Sementara papan yang dirusaki bersama  Bendera Merah Putih, terpaksa dibongkar dan diamankan di belakang kantor. Karena tidak bisa digunakan dan atau dimanfaatkan lagi.

Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richard Nainggolan membenarkan adanya kasus tersebut dan sedang ditangani oleh kepolisian sekaligus  mengusut lebih jauh siapa pelaku pengrusakan Papan Kantor DPC PAN Kabupaten Merauke itu. (Jubi/Frans L Kobun)

Thursday, 17 April 2014

Gaji Setahun Tak Dibayar, Perawat Polisikan Kadis Kesehatan Merauke

BCMerauke.com - Akibat gajinya selama setahun tak dibayar, Yohana Gebze, salah seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Mopah bersama suaminya Johan Gebze melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Merauke, Stef Osok ke Polres Merauke pada Rabu (16/4).

Menurut Yohana, gajinya itu belum dibayarkan selama satu tahun pada tahun 2013 lalu. “Memang pihak dinas menahan gaji karena  tak masuk kantor. Tapi saya mempunyai alasan sangat jelas. Saat itu sedang sakit dan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, memberikan hasil jika terdapat batu empedu di dalam tubuh. Sehingga harus lebih banyak istirahat,” katanya kepada tabloidjubi.com, Rabu (16/4).

Yohana mengungkapkan, pada November 2013, dirinya sempat dipanggil dua kali Kadis Kesehatan Merauke. Saat itu, ia datang dan bertemu Kadis, sekaligus menyampaikan sakit yang diderita, termasuk menunjuk hasil dari rumah sakit. “Hanya saja, Pak Kadis seperti tidak merespon baik,” katanya.

Beberapa minggu kemudian, kata Yohana, Kadis memanggilnya lagi dan disampaikan jika masih dalam keadaan sakit, apalagi ditambah penyakit maag yang diderita. “Jadi, bukan karena saya malas dan tidak mau masuk kantor. Itu semata-mata akibat sakit,” katanya.

Setelah dipanggil kedua kali itu, maka nota dinas keluar kembali dan diminta agar dapat menjalankan dan atau melaksanakan tugas sebagaimana biasa. Sehingga tepat pada 28 November 2013,  dia mulai masuk kerja kembali dan disampaikan jika gaji akan dibayar. Tapi hingga Desember, belum ada penyelesaian gajinya.

“Rupanya bendahara dinas baru membayar pada Januari 2014. Itupun hanya satu bulan saja. Padahal, telah disampaikan kalau sudah bekerja kembali, gaji akan diselesaikan semua. Karena tidak puas, saya kembali bertemu Kadis untuk mempertanyakan. Saat itu, diminta harus mendapat surat keterangan dari kepala puskesmas. Semua itu saya turuti dengan mengurus,” tandasnya.

Tapi begitu membawa surat kepala puskesmas dan bertemu bendahara dinas, katanya, disampaikan jika gaji telah disetor kembali ke kas daerah. “Saya tidak menunggu lama dan meminta slip setoran kembali gaji tersebut. Namun, tidak ditunjukkan juga,” katanya.

“Tadi pagi (Rabu, 16/4), saya masih sempat kembali ke Kantor Dinas Kesehatan Merauke dan bertemu bendahara untuk mempertanyakan gaji tersebut. Tetapi jawaban yang tidak terlalu rasional dan terkesan memutarbalikan fakta. Bahkan, bendahara sendiri mengaku jika gajinya masih ada. Padahal beberapa bulan lalu disampaikan jika telah dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Sementara itu, suami korban, Johan Gebze mengaku, dirinya mendampingi isteri untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Merauke. “Kita sudah berulang kali datang ke Kantor Dinkes Merauke dan meminta agar gaji isteri saya diselesaikan. Namun, terlalu banyak alasan. Sehingga lebih baik dilaporkan ke Polres Merauke. Sehingga pihak-pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama melalui Kasubag Humas Polres setempat, Iptu Richard Nainggolan mengaku, belum mendapatkan laporan secara resmi. “Nanti saya lakukan pengecekan di Bagian SPK. Karena mungkin pengaduan baru masuk disana,” kata Nainggolan. (Jubi/Frans L Kobun)