Tuesday 6 May 2014

Parpol Tidak Punya Kewenangan Batalkan Suara Caleg Terbanyak

BCMerauke.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke,Antonius Kaize menegakan, partai politik tidak mempunyai kewenangan sama sekali untuk membatalkan calon legislatif (caleg) dengan suara terbanyak dan mengganti orang lain sekaligus dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu disampaikan Anton saat ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya Senin (5/5).

Menurutnya, siapa yang memperoleh suara terbanyak di suatu partai  otomatis akan  dilantik menjadi anggota Dewan. Tidak ada perubahan dan atau pergantian oleh partai politik.

“Ini adalah kewenangan dari KPU sesuai aturan yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.

Parpol, jelas Anton, hanya bisa bermain jika anggota dewan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri serta tersangkut suatu tindak pidana hingga sampai kepada tidak jadi anggota parpol lagi.

Beberapa persyaratan dimaksud, bisa menjadi domain  parpol. Tetapi, kalau dalam pelaksanaan pleno dan seorang caleg memperoleh suara terbanyak, tidak bisa diganti orang lain.

Menyinggung tentang jadwal penetapan Caleg DPRD Kabupaten Merauke periode 2014-2019, Anton mengaku, sebenarnya tanggal 11 Mei 2014. Hanya saja, tanggal tersebut tepat hari Minggu, sehingga disepakati bersama untuk dilaksanakan tanggal 12 Mei.

Saat penetapan nanti, kata  Anton, tentunya masing-masing parta politik akan diundang untuk hadir. Termasuk para caleg yang telah mengetahui secara pasti perolehan suara dan otomatis melenggang mulus ke kursi legislatif selama lima tahun ke depan.

Secara terpisah anggota KPU Merauke, Severinus Fenanlampir menambahkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap mengacu kepada suara terbanyak dalam pleno beberapa waktu lalu. Jadi, caleg yang memperoleh suara terbanyak otomatis akan siap untuk dilantik. (Jubi/Frans L Kobun)

0 komentar:

Post a Comment