BCMerauke.com - Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, M.T. mengatakan, utang PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang belum dibayar hingga sekarang senilai Rp 48 miliar. Sebaliknya, utang Pemkab Merauke terhadap PT MNA senilai Rp 8 miliar yang belum dilunasi juga.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Senin (5/5).
Dikatakan, berkaitan dengan utang piutang tersebut, hingga sekarang belum juga ditandatangani PT MNA.
Namun demikian, lanjut Bupati Merauke, meskipun kontrak kerjasama akan diputuskan, tetapi utang piutang tersebut harus tetap diselesaikan sebagaimana biasa.
“Kami dari Pemkab Merauke akan membayar utang senilai Rp 8 miliar. Sebaliknya PT MNA juga harus menyelesaikan utangnya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tandasnya.
Dijelaskan, langkah awal yang dilakukan sekarang adalah membuat surat pemutusan kontrak kerjasama terlebih dahulu. Jika sudah ada tindaklanjut penyerahan keempat pesawat itu, maka selanjutnya adalah penyelesaian hutang piutang dimaksud.
Salah satu Tim Kerjasama Operasional (KSO) Pesawat Merpati, Kusmanto, SH menambahkan, pembicaraan sudah dilakukan bersama pihak manajemen PT MNA dan harus ada penyelesaian. Artinya, pembayaran utang piutang itu harus tetap dilakukan. (Jubi/Frans L Kobun)
0 komentar:
Post a Comment