Thursday 8 May 2014

Polisi Selidiki Pengadaan Kapal Rp.18 Miliar Milik Pemkab Merauke

BCMerauke.com - Polres Merauke tengah menyelidiki kasus pembelian Kapal LCT Ohan 09 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke yang kini sedang dikelola PT Pelayaran Musamus. Kapal itu dibeli pada tahun 2006 silam dengan menggunakan dana Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), senilai Rp 18 milyar.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sri Satyatama melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Inspektur Satu (Pol) Agus Siswanto membenarkan hal itu, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Mereka yang dimintai keterangan, mulai dari Ketua Tim Pembahasan Rencana Investasi dan Kerjasama antara Pemkab Merauke bersama PT Pelayaran Musamus, bagian keuangan di lingkup pemerintah setempat serta Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Merauke, Sumiar Pasaribu,” ungkapnya kepada tabloidjubi.com, Rabu (7/6).

Lebih jauh dia mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah didapatkan untuk pengembangan proses penyelidikan yakni izin prinsip, akte pendirian dari PT Musamus,  Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke serta Daftar Isian Anggaran (DPA).

Ditanya apakah sudah ada indikasi yang mengarah kepada dugaan penggelembungan anggaran (mark up), pihaknya mengaku belum bisa banyak memberi keterangan, karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Namun menurutnya, untuk pembelian kapal dimaksud, pembayaran dilakukan selama dua tahap. Pertama adalah Rp 3,6 milyar dan tahap kedua Rp 14.4 milyar.

Kapal tersebut, katanya, masih beroperasi mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Ambon menuju Timika. “Kami juga ingin mencari tahu apakah sesuai kesepakatan untuk bagi hasil dari beroperasinya kapal yang harus diserahkan PT Musamus kepada Pemkab Merauke senilai Rp 200 juta tiap bulan, berjalan rutin atau tidak,” tandasnya.

Secara terpisah,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Fransiskus Ohoiwutun mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap hal itu. (Jubi/Frans L Kobun)

0 komentar:

Post a Comment