Putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dolman Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Merauke, yang menuntut JGG dengan enam tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Dolman Sinaga yang didampingi dua hakim anggota, yakni Petrus Maturbongs dan Irianto Utama menilai JGG tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer dan membebaskan JGG dari dakwaan tersebut.
Dalam pantauan tabloidjubi.com, media tidak diperbolehkan mengambil gambar proses sidang oleh pihak keluarga JGG. Awak media terpaksa mengambil jarak atau memantau saja persidangan tanpa mengeluarkan kamera untuk merekam jalannya persidangan.
“JGG terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan subsidernya dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sehingga kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp. 50 juta,” kata Dolman saat membacakan putusan hakim.
Terkait hal tersebut, JGG telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20/2001, tentang Perubahan Atas UU no 31/1999, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Apabila denda itu tidak dibayar, lanjutnya, makan hukuman akan ditambah dengan dua bulan penjara kurungan, ini karena putusan yang telah diambil merupakan putusan musyawarah dari tiga orang hakim.
Dia juga menilai JGG tak terbukti melakukan korupsi karena fakta dalam persidangan, JGG hanya ingin memajukan hasil kerajinan tangan masyarakat setempat. Sementara dana untuk membayarkan tunggakan sovenir itu telah disahkan dan disetujui DPRD Kabupaten Merauke dalam APBD.
JGG diajukan ke Pengadilan Tipikor setempat karena dugaan melakukan penyelewengan dana APBD Tahun 2006 – 2010 senilai Rp. 18,5 M untuk pembayaran souvenir dari kulit buaya, souvenir itu selalu diberikan kepada tamu negara yang berkunjung ke Merauke. (Jubi/Aprila)