BCMerauke.com - Ketua Panitia Tender untuk pembangunan perumahan di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, berinisial M, yang jadi korupsi dan merugikan negara hingga empat ratus enam puluh tiga juta rupiah, telah dinyatakan lengkap berkasnya, dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.
“Memang Kejari telah menyatakan jika berkas lengkap atau P-21. Sehingga tinggal saja menunggu untuk pengiriman tersangka bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke, Inspektur Satu (Pol) Agus Siswanto saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Rabu (7/5).
Selain ketua panitia, lanjut Kasatreskrim, konsultan pengawas bernisial B, juga akan dikirim secara bersamaan, setelah dinyatakan lengkap.
Kasus tersebut, menyeret tujuh tersangka di antaranya Mantan Kepala Dinas Cipta karya dan Pemukiman Kabupaten Merauke, AS, serta salah seorang rekanan yang proses hukumnya sudah sampai di pengadilan.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Y yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satu rekanan lagi atas nama V serta calo berinisial A, masih dalam proses pemberkasan.
Tahun ini juga diupayakan diselesaikan dan bisa dinyatakan lengkap setelah berkasnya dikirim dan diteliti kembali oleh jaksa.
Dijelaskan, dengan penanganan kasus korupsi ini, maka Polres Merauke telah memenuhi target penanganan dari dua yang harus diselesaikan. Untuk para tersangka yang akan dikirim ke kejaksaan, selama ini tidak ditahan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor.
Menyinggung tentang berkas kasus souvenir yang melibatkan Mantan Wakil Bupati Merauke, W, Kasat Reskrim menambahkan, berkasnya sudah dikirim empat hari lalu ke Kejari Merauke dan masih dipelajari.
Jika sudah lengkap,kata dia, tentunya tersangka bersama barang bukti akan dikirim.
Secara terpisah Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sri Satyatama menegaskan, pihaknya telah memberikan instruksi agar penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus yang mengarah kepada korupsi, agar terus dilakukan.
“Itu adalah komitmen Polres Merauke dalam memberantas berbagai kasus korupsi,” tegasnya. (Jubi/Frans L Kobun)