Tentang Pantai Habe

Keindahan alam Papua tak hanya di punggung Utara pulau cenderawasih semata. Di bagian selatan Papua, tepatnya di Kabupaten Merauke, ada sebuah pulau yang sangat elok. Namanya Pulau Habe. Pulau ini terletak di Kampung Wambi.

Tentang Bandara Mopah Merauke

Sebagai satu-satunya Airlines yang tetap mempertahankan komitmen membangun tanah Papua sejak beroperasinya PT. Merpati Nusantara tahun 1962 hingga sekarang, maka seiring dengan perkembangan pemekaran wilayah Papua dan Kabupaten Merauke.

Tentang Tugu Libra 969

Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT akhirnya meresmikan Tugu Lingkaran Brawijaya (Libra) 969. Dalam peresmian tersebut, Bupati Romanus membeberkan secara blak-blakkan ihwal makna dari angka 969.

Tentang Pelabuhan Merauke

Dermaga pelabuhan Merauke dengan panjang 158 M, Draft 6 M dan GT 7.341 dapat disinggahi oleh kapal penumpang dan kapal perintis. Dermaga Merauke merupakan pelabuhan utama yang ada di Kabupaten Merauke.

Tentang Kepala Daerah Merauke

Bupati Merauke, Bpk. Romanus Mbaraka, adalah satu dari 30 Bupati/ Walikota terbaik yang menerima piagam penghargaan dari Kemendagri melalui Sekjen Diah Anggraeni pada bulan Oktober yang lalu untuk Program Innovative Government Awards-IGA 2012.

Friday, 25 April 2014

Korupsi Anggaran Souvenir Kulit Buaya, Mantan Bupati Merauke Divonis Satu Tahun Penjara

BCMerauke.com - Terbukti korupsi anggaran souvenir kulit buaya, mantan Bupati Kabupaten Merauke, John Gluba Gebze (JGG) divonis satu tahun penjara dengan denda 50 Juta rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Kamis (24/4).

Putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dolman Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Merauke, yang menuntut JGG dengan enam tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Dolman Sinaga yang didampingi dua hakim anggota, yakni Petrus Maturbongs dan Irianto Utama menilai JGG tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer dan  membebaskan JGG dari dakwaan tersebut.

Dalam pantauan tabloidjubi.com, media tidak diperbolehkan mengambil gambar proses sidang oleh pihak keluarga JGG. Awak media terpaksa mengambil jarak atau memantau saja persidangan tanpa mengeluarkan kamera untuk merekam jalannya persidangan.

“JGG terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan subsidernya dan melakukan tindak pidana korupsi  yang dilakukan bersama-sama, sehingga kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp. 50 juta,” kata Dolman saat membacakan putusan hakim.

Terkait hal tersebut, JGG telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20/2001, tentang Perubahan Atas UU no 31/1999, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Apabila denda itu tidak dibayar, lanjutnya, makan hukuman akan ditambah dengan dua bulan penjara kurungan, ini karena  putusan yang telah diambil merupakan putusan musyawarah dari tiga orang hakim.

Dia juga menilai JGG tak terbukti melakukan korupsi karena fakta dalam persidangan, JGG hanya ingin memajukan hasil kerajinan tangan masyarakat setempat. Sementara dana untuk membayarkan tunggakan sovenir itu telah disahkan dan disetujui DPRD Kabupaten Merauke dalam APBD.

JGG diajukan ke Pengadilan Tipikor setempat karena dugaan melakukan  penyelewengan dana APBD Tahun 2006 – 2010 senilai Rp. 18,5 M untuk pembayaran souvenir dari kulit buaya, souvenir itu selalu diberikan kepada tamu negara yang berkunjung ke Merauke. (Jubi/Aprila)

Thursday, 24 April 2014

Ketua DEPERA Protes KPU Merauke

BCMerauke.com -  Ketua Dewan Pendamping Rakyat (DEPERA) Merauke, Simon Metalmeti, terpaksa diamankan pihak Kepolisian Resor Merauke, Polda Papua, sebab menggerakan masa untuk memprotes dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Merauke.

Ketua DEPERA yang menggunakan baju bertuliskan Calon Presiden RI ke-7  datang dengan beberapa masa pendukungnya ke Belafista tempat pelaksanaan pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Merauke sekitar pukul 11.30 wit Rabu (23/4/2014).

Kedatangan Ketua DEPERA itu untuk bertemu ketua KPU Merauke guna melakukan protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Aksi itu dihalangi Kepolisian Resor Merauke yang dipimpin  Kabag Ops AKP Muhsin Ningkeula, SH sebab proses pleno perhitungan suara sementara berlangsung.

Awalnya Kabag Ops meminta Ketua DEPERA untuk tidak meneruskan aksi protesnya sebab pleno sementara berlangsung karena akan mengganggu jalannya pleno. Disarankan agar yang bersangkutan menunggu sampai selesai pleno baru bertemu Ketua KPU untuk memprotesnya. Disarankan pula apabila Ketua DEPERA punya bukti laporkan saja ke Panwas agar Panwas memproses pelanggaran tersebut.

Tetapi Ketua DEPERA terus memaksa kehendaknya untuk bertemu Ketua KPU untuk melakukan protes. Agar masyarakat tidak terpancing dan situasi tidak memanas Kabag Ops memerintahkan anggotanya untuk mengamankan dan menggiring Ketua DEPERA itu ke Polres Merauke.

Kabag Ops AKP Muhsin Ningkeula, SH saat dikonfirmasi wartawan usai penangkapan itu mengungkapkan bahwa pelaku terpaksa diamankan karena tindakan yang dilakukannya merupakan upaya mengganggu jalannya pelaksanaan pleno.

“Pelaku untuk sementara diamankan dan diperiksa apakah tindakan yang dilakukannya itu memenuhi unsur tindak pidana propokator. Jika tidak dibebaskan jika memenuhi unsur propokator maka yang bersangkutan diproses lebih lanjut,”ujar Kabag Ops. (SULPA)

Aksi Pemalangan Bandara Merauke Gagal

BCMerauke.com - Aksi pemalangan Bandara Mopah Kabupaten Merauke oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat yang direncanakan Rabu (23/4/2014) menuntut pemerintah membayar ganti rugi tanah batal dilakukan. Rencana pemalangan itu telah diumumkan tokoh masyarakat Marind Imbuti Yosef Mahuze kepada wartawan di Kabupaten Merauke pada 17 April 2014 lalu.

Dia mengatakan, pada Rabu 23 April 2014 pihaknya pemilik ulayat atas tanah bandara akan melakukan aksi unjuk rasa damai dalam hal ini palang pintu utama Bandara Mopah Merauke.

Kata Yosef, aksi pemalangan ini dilakukan karena sudah hilang kesabaran masyarakat marind kepada Pemerintah di Negara ini. Sebab tanah adat yang diberikan toleransi untuk cicil dari tahun 60 sampai sekarang belum juga tuntas.

Pantauan Suluh Papua di kawasan bandara mopah Merauke pagi hingga sore kemarin tidak terlihat ada aksi pemalangan. Meskipun tak ada aksi pemalangan tetapi aparak Kepolisian tetap berjaga-jaga di kawasan Bandara Mopah Merauke mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Merauke  AKBP Sri Satyatama, Sik saat dikonfirmasi Suluh Papua kemarin mengakui adanya rencana pemalangan bandara Merauke oleh pemilik hak ulayat guna menuntut ganti rugi. Namun aksi itu dibatalkan karena pemiluk ulayat akan bertemu dengan pemerintah daerah untuk membicarakan ganti kerugian atas tanah tersebut.

Ditambahkan, aparat Kepolisian disiagakan di kawasan Bandara sebab pelaksanaan pleno KPU sedang perjalan sehingga Kepolisian harus mengamankan sarana umum seperti bandara dari hal-hal yang tidak diinginkan.(SULPA)

TNI/Polri Amankan Pleno KPU Merauke

BCMerauke.com - Sebanyak 350 personil Polisi dan TNI mengamankan jalannya pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Merauke yang dilakukan oleh KPU Merauke di aula Belafista Merauke Rabu (23/4/2014).

Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama, mengatakan, personil yang dikerahkan untuk pengamanan pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Merauke terdiri dari 200 personil anggota Dalmas Polres Merauke dan 30 anggota Brimob Merauke serta dibantu 120 personil anggota TNI.

Personil yang diturunkan bukan hanya untuk mengamankan gedung Belafista tempat pelaksanaan pleno tetapi juga mengamankan Kantor KPU Merauke, Kantor Panwaslu Kabupaten Merauke, tempat umum seperti bandara mopah Merauke dan tempat umum lainya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kata Kapolres, dalam melakukan pengamanan jalannya pleno ini pendekatan persuasif diutamakan. Pendekatan secara hukum merupakan langkah terakhir bisa pendekatan persuasif gagal dilakukan. Tetapi yang diharapkan pelaksanaan pleno ini berjalan aman dan lancar.

“Untuk itu diharapkan semua pihak yang terlibat bisa menahan diri. Permasalahan yang muncul supaya bisa diselesaikan dengan kepala dingin sehingga jalannya pleno sampai tuntas nanti dalam keadaan aman,”ujar Kapolres. (SULPA)

Ruang Penampungan Bahan UN Terbakar

BCMerauke.com - Ruangan yang digunakan Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke untuk menampung soal  ujian nasional (UN) tingkat SMA dan SMK mengalami kebakaran  Rabu (23/4/2014) sekitar pukul 08.10 WIT.Akibatnya, sejumlah berkas-berkas ujian terbakar termaksud soal ujian susulan.

Sekertaris Panitian UN tingkat Kabupaten Merauke, Daniel Taraneno saat dikonfirmasi Suluh Papua kemarin membenarkan adanya kebakaran itu.

Kebakaran terjadi saat panitia sedang sibuk mengawasi UN susulan di SMA Negeri 1 Merauke. Namun untung saja ada beberapa orang yang tinggal di ruangan tersebut sehingga dapat menjinakan api sebelum api menjalan membakar bangunan.

Dijelaskannya, awalnya api dari hubungan asur pendek listik yang kemudian membakar dokumen-dokumen pelaksanaan UN. “Dokomen apa saja yang terbakar kami belum memeriksa tetapi sebagian dokemen tentang UN termaksud pula soal UN susulan dua mata pelajaran yakni fisika dan geografi  untuk jurusan IPA dan IPS yang akan diujikan esok Kamis 24 April 2014 ,” ujar Daniel.

Sementara itu, Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim Iptu Agus S Siswanto, SH saat dikonfirmasi Suluh Papua mengatakan pihaknya setelah menerima laporan kebakaran tersebut langsung mendatangi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran tersebut.

Ditambahkan, hasil penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara disimpulkan kebakaran itu disebabkan hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan pendingin ruangan AC meledak lalu api  membakar kain jendela dan api menjalar membakar berkas-berkas UN di atas meja ruangan itu namun api berhasil dipadamkan pegawai sihingga tidak membakar bangunan tersebut. (SULPA)