BCMerauke.com - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan IMS serta HIV/AIDS, setiap calon pasangan suami isteri yang hendak menikah di wilayah itu, diwajibkan melakukan tes darah lebih dulu.
“Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka dalam keadaan sehat atau tidak. Perda mengatur seperti itu. Jadi harus dijalankan,” kata salah seorang perancang Perda itu, Guntur Ohoiwutun saat memberikan materi di Aula Hotel Megaria, Merauke, yang diikuti para pekerja seks komersial (PSK) dan juga pramuria, Jumat (11/4).
jika dalam pemeriksaan kesehatan didapati ada yang positif terjangkit HIV/AIDS, maka menurutnya harus segera diambil langkah pengobatan. Pemeriksaan kesehatan juga berlaku bagi setiap orang yang telah dinyatakan lulus mengikuti testing Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, jika seseorang terkena penyakit HIV/AIDS, bisa berhubungan badan sebagaimana biasa. Tetapi dengan catatan harus menggunakan kondom. Itu adalah cara yang paling tepat untuk menghindari agar pasangannya tidak ikut terjangkit.
Guntur kembali menegaskan, penyakit HIV/AIDS itu, datang dari luar Papua. Sehingga ketika orang melakukan hubungan badan, dengan sendirinya akan terjangkit. “Kami mempunyai data jelas. Sehingga dapat menyampaikan seperti begini,” tegasnya tanpa menyebutkan secara detail berapa jumlah orang pembawa penyakit tersebut.
Salah seorang staf Komisi Penanggulangan AIDD (KPA) Kabupaten Merauke, Stef Labwoer mengatakan, dengan sosialisasi yang diberikan, diharapkan agar dapat diikuti dengan baik. Karena sudah pasti akan tetap ditegakan bagi mereka yang membuat dan atau melakukan pelanggaran.
Ditambahkan, bagi mereka yang terjangkit penyakit itu, diharapkan agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Karena ada beberapa tempat khusus yang dipersiapkan. Setiap orang yang berstatus sebagai orang dengan HIV/AIDS (ODHA), tetap akan dilindungi dan dijaga identitasnya. (Jubi/Frans L Kobun)
0 komentar:
Post a Comment