BCMerauke.com - Polres Merauke kembali menangkap satu lagi pelaku pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Levianus Ayomi di Pos Polisi (Pospol) Trikora pada Maret 2014 lalu. Pelaku yang ditangkap itu yakni HN (16) tahun, tepatnya di daerah Pintu Air, Kelurahan Maro.
“Kini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya di Merauke, Selasa (29/4).
Menurut Sri, pelaku HN berperan saat itu dengan mematikan lampu di Pospol. Selanjutnya lima rekan lain datang dan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban.
“Memang dia hanya berperan memutar bola lampu sekaligus mematikan. Setelah dari itu, bersangkutan memanggil kelima rekan lain untuk datang dan masuk ke dalam pos. Itu saja yang diperankan HN. Selebihnya adalah teman-teman lain melakukan tindakan penganiayaan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4) di daerah Pintu Air sekitar pukul 10.00 WIT. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merauke dan dijebloskan ke sel tahanan. Penyidik sudah memeriksa pelaku dan dia mengakui secara terus terang perbuatan yang dilakukan. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Merauke, Iptu Agus Siswanto menambahkan, setelah HN ditangkap, maka tersisa satu orang dengan inisial Y yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku masih dalam wilayah Kota Merauke. Dia menyembunyikan diri.
Disinggung tentang peran Y, Agus menambahkan, dia menyerahkan pisau kepada salah seorang pelaku untuk melakukan tindakan penikaman terhadap korban Levianus. Akibat perbuatan itu, HN dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jubi/Frans L Kobun)
0 komentar:
Post a Comment