BCMerauke.com - Kepala Kepolisian Resor Merauke, Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi, Sri Satyatama, Sik, Jumat (2/5/2014) di ruang kerjanya, mengatakan, sudah tidak lagi berikan toleransi bagi penjual minuman keras lokal (milo).
Kata dia, apabila kedapatan menjual miras lokal tidak lagi dilakukan pembinaan tetapi pelaku langsung diproses hukum sebagamana ketentuan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Menurutnya, selama ini Kepolisian hanya memberikan pembinaan bagi pelaku serta menghimbau agar tidak lagi menjual miras lokal. Namun setelah dievaluasi pelaku tetap mengulangi perbuatannya bahkan angka kejahatan akibat miras terus meningkat sehingga Kepolisian mengambil ketegasan memproses hukum pelaku yang kedapatan menjual miras lokal.
Dijelaskan keempat penjual miras lokal ditahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pasal 204 KUHP.
“Kepolisian akan terus melakukan operasi miras lokal kedepan dan apabila kedapatan baik pelaku penjual maupun pelaku produksi langsung proses hukum tak ada toleransi,” katanya.(SULPA)
0 komentar:
Post a Comment