Thursday 17 April 2014

Lakukan Penganiayaan, Siswa Kelas III Ujian Di Polres Merauke

BCMerauke.com - Sebagai tersangka penganiayaan seorang wanita dibawah umur, FW siswa Kelas III dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Merauke, harus mengikuti Ujian Nasional (UN) di ruangan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Merauke.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama membenarkan jika FW adalah tersangka penganiayaan dan selama ini ditahan di Polres Merauke. “Karena duduk di bangku Kelas III, maka dia diberikan kesempatan mengikuti ujian,” katanya saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Rabu (16/4).

Polres Merauke, kata Sri mengambil suatu kebijakan dengan memberikan kesempatan kepada siswa bersangkutan untuk mengikuti ujian, karena sudah dibangku Kelas III. “Kami menyiapkan salah satu ruangan di Reskrim sekaligus memberikan kesempatan mengerjakan soal-soal ujian yang diberikan panitia dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke,” ujarnya.

Selama ujian berlangsung, lanjut Kapolres, FW didampingi salah seorang pengawas. Polres tidak memberikan izin agar siswa itu mengikuti pelaksanaan ujian di sekolah lantaran adanya penolakan keluarga korban. Apalagi, sampai sekarang, belum ada perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak.

“Kami juga mengantisipasi jangan sampai keluarga korban menyerang tersangka ketika sedang mengikuti UN. Olehnya, diambil kebijakan agar bersangkutan ujian di Polres, tetapi tetap dalam pengawasan yang dilakukan tim dari instansi terkait,” tandasnya.

Sementara itu, FW yang ditemui usai menyelesaikan soal-soal ujian menuturkan, meskipun berada di sel tahanan Polres Merauke, namun dirinya bisa belajar setelah adanya buku-buku yang dihantar keluarga. “Ya, saya bisa menyelesaikan soal-soal ujian. Karena selama di dalam tahanan, selalu belajar setiap hari,” tuturnya. (Jubi/Frans L Kobun)

0 komentar:

Post a Comment