Wednesday 16 April 2014

Desember 2014 Batas Masa Aktif KTP Nasional Non e-KTP

BCMerauke.com -Desember 2014 batas masa aktif Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional non elektronik. Sebenarnya batas waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat Januari 2014 namun karena banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP sehingga diperpanjang KTP non e-KTP diperpanjang hingga Desember nanti.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Merauke, Ir. Dominikus Yomkondo, M.Si saat ditemui Suluh Papua beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, KTP nasional non e-KTP masih bisa digunakan sampai Desember 2014 namun Januari 2015 sudah tidak bisa digunakan lagi namun tergantung kebijakan pusat.

Disampaikan, jumlah wajib e-KTP di Kabupaten Merauke mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tahun lalu, sekitar 130 ribu lebih jiwa telah melaksanakan wajib e-KTP dan diawal tahun 2014 mengalami peningkatan sebesar 20 ribu jiwa wajib e-KTP sehingga menjadi 150 ribu jiwa. Dan sekitar 20 ribu jiwa itu pada umumnya merupakan penduduk yang baru beranjak berusian 17 usia wajib KTP.

Disampaikan, usianya 17 tahun wajib melakukan perekaman e-KTP sehingga sekitar 20 penduduk yang sebagian besar usia 17 tahun wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP itu segera melakukan perekamanan sebab selain sebagai identitas diri, manfaat e-KTP guna mempermudah pengurusan berbagai administrasi kepemerintahan maupun swasta.

“Saran juga kepada punya KTP nasional non e-KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan perekaman agar supaya ketika KTP non e-KTP tidak lagi digunakan masyarakat tidak sulut dalam  mengurus berbagai keperluan misalnya keperluan pendidikan, bekerja, mendapat bantuan dan sebagainya,” ujarnya.  (SULPA)

0 komentar:

Post a Comment