BCMerauke.com - Untuk memberikan rasa jerah kepada mereka yang selalu membawa senjata tajam seperti pisau, parang, busur dan anak panah serta sajam lainnya, Polres Merauke akan mulai menerapkan penegakan hukum.
“Ini karena berangkat dari tingginya kasus penganiayaan pada Bulan Maret 2014 hingga mencapai 34 kasus. Angka tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelum,” kata Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama kepada tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Rabu (16/4).
Menurut Sri, masyarakat yang membawa senjata tajam, dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami akan segera menegakan aturan hukum, terutama kepada mereka yang membawa senjata tajam saat bepergian. Karena itu akan sangat rentan melakukan tindakan kriminalitas. Apalagi banyak kasus penganiayaan pada Bulan Maret yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam,” tegas Sri.
Polres Merauke juga, lanjut Kapolres, akan meningkatkan operasi penertiban pada malam hari. Karena banyak orang membawa senjata tajam tanpa alasan jelas. “Ini harus segera ditertibkan dan jika pelaku ditangkap, maka akan diproses sesuai aturan hukum berlaku,” tandasnya.
Secara terpisah Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richard Nainggolan mengakui juga jika angka kriminalitas mengalami peningkatan pada Bulan Maret lalu. “Saya dapat laporan pengaduan di Bagian SPK, ditemukan banyak kasus penganiayaan,” tuturnya. (Jubi/Frans L Kobun)
0 komentar:
Post a Comment