Thursday 13 March 2014

Bupati Merauke Terima Dokumen Ampres Kota Merauke

BCMerauke.com - Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT, Selasa (7/1) secara resmi menerima dokumen amanat presiden (Ampres) salah satu calon daerah otonom baru (DOB) di wilayah Selatan Papua yakni Kota Merauke yang telah ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2013 lalu.

Pantauan Selasa (7/1) sekitar pukul 11.30 Wit, Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Muyu, Martinus Torip dengan didampingi beberapa timnya, datang ke Kantor Bappeda Merauke dan bertemu langsung Bupati Merauke. Setelah masuk di ruangan Kepala Bappeda, Torip menyerahkan sebuah map berisi dokumen Ampres itu.

Dalam kesempatan tersebut, Martinus mengatakan, sebagai anak yang lahir dari wilayah Selatan Papua, dirinya bersama tim mempunyai tugas serta tanggungjawab untuk mengawal perjalanan pemekaran sejumlah daerah termasuk Kota Merauke.  Dan, hasilnya adalah Ampres ditandatangani Presiden RI. Sehingga harus diserahkan secara langsung kepada pemerintah setempat.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Bupati Merauke, karena telah meluangkan waktu untuk menerima kehadiran tim. Perjuangan pemekaran yang dilakukan selama ini, semata-mata karena didasari oleh apa yang menjadi keinginan serta harapan masyarakat,” tandasnya.

Sementara Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengatakan, atas nama masyarakat dan pemerintah setempat, pihaknya mengucapkan terimakasih atas perjuangan yang telah dilakukan Martinus Torip bersama rekan-rekan lain.  “Sebagai anak negeri, kita harus ikut bertanggungjawab terhadap pemekaran suatu daerah dan atau wilayah,” pintanya.

Namun, demikian Bupati Merauke, perjuangan yang dilakukan harus melalui aturan. Karena disamping kiri dan kanan, jangan sampai ada orang tersinggung. “Ya, tentunya saya akan menunggu juga informasi secara resmi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, SiP sekaligus membicarakan lebih lanjut,” katanya.

“Puji Tuhan, Ampres sudah ditandatangani Presiden RI. Tetapi masih dalam proses sesuai dengan aturan. Ya, prosesnya bisa lama juga. Tetapi tergantung bagaimana mendorong dan mengikuti sesuai aturan.  Ampres tersebut diserahkan kepada beberapa kementerian untuk  diproses lebih lanjut dan dilaporkan kembali kepada presiden,” tandasnya. (Jubi/Ans)

0 komentar:

Post a Comment