BCMerauke.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke mengingatkan kepada aparat kampung agar menggunakan dan atau memanfaatkan alokasi dana kampung (ADK) dengan sebaik mungkin untuk berbagai kegiatan pembangunan yang telah dibuat dan atau dirancang secara bersama-sama.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Leonardus Mahuze dalam sambutannya pada pembukaan rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2014 yang berlangsung di ruang rapat Rabu (29/1) malam. Menurutnya, kurang lebih tiga tahun terakhir, kampung-kampung mendapatkan alokasi dana melalui Program Gerbangku.
Program tersebut, lanjut Mahuze, diharapkan agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan terus. Namun kepada semua aparat di 160 kampung dan delapan kelurahan, diharapkan agar dana dimaksud dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat di kampung.
Disamping itu, demikian Mahuze, agar pertanggungjawaban dana sesuai dengan petunjuk dan aturan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Sehingga aparat kampung tidak terjerat ke ranah hukum, karena jika salah dalam memanfaatkan dan atau menggunakan tidak sesuai peruntukan.
Dalam kesempatan itu, Mahuze mengatakan, diakhir masa jabatan mereka, berbagai aspirasi yang disampaikan, tidak dapat diwujudkan. Karena keterbatasan anggaran daerah. Meski demikian, dewan selalu memperjuangkan hal-hal yang menjadi skala prioritas untuk pembangunan di daerah ini.
Dewan juga, kata dia, menyadari jika pemerataan pembangunan belum berjalan baik terutama kepada saudara-saudara yang tinggal di daerah terpencil dan terisolir. Olehnya, pemerintah diharapkan agar selalu memprioritaskan arah pembangunan ke kampung-kampung dan tidak terfokus di daerah sekitar Merauke.
Anggaran pembangunan yang telah dialokasikan, jelas Mahuze, adalah untuk semua masyarakat di 160 kampung dan delapan kelurahan. Daerah atau wilayah yang harus diberikan perhatian adalah di Distrik Okaba, Tubang, Ilwayab, Kaptel, Ngguti, Tabonji, Anim Ha, Naukenjerai dan kampung-kampung di sekitar Kali Bian dan Kali Maro.
Secara terpisah Kepala Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke, Drs. Fredy Talubun mengatakan, pihaknya sangat ketat dalam pelaporan terkait penggunaan dana ADK oleh masing-masing kampung. Jika administrasi yang dikirim tidak sesuai, maka pihaknya memberikan instruksi kepada aparat kampung bersama tim pengelola keuangan di kampung untuk harus menyelesaikan. (Jubi/Ans)
0 komentar:
Post a Comment