BCMerauke.com - Pemilik hak ulayat di Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke melakukan pemalangan terhadap bangunan SD dan SMP di kampung itu. Tindakan yang dilakukan itu, tak lain untuk meminta kepada pemerintah setempat agar menyelesaikan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan dan atau dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum itu.
“Memang kami mendapat laporan langsung dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Senayu jika ada pemalangan sekolah. Sehingga saya bersama beberapa pejabat termasuk dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, langsung bergerak kesana,” kata Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Dominikus Ulukyanan di ruang kerjanya, Jumat (14/3).
Menurutnya, aksi pemalangan itu, dilakukan tiga hari lalu. Sehingga kegiatan belajar mengajar tidak sempat berjalan. “Ya, kami sudah berdialog langsung dengan pemilik hak ulayat dan telah ada kesepakatan. Sehingga ditindaklanjuti dengan pembukaan palang,” ujar Domin.
Setelah dilakukan dialog, demikian Domin, ternyata ada mis-komunikasi yang terjadi. “Memang ada pelepasan tanah seluas kurang lebih 170 hektar oleh Yayasan Santo Antonius (Yasanto). Tetapi itu tidak termasuk dengan lahan yang digunakan dan atau dimanfaatkan untuk pembangunan dua bangunan sekolah dimaksud,” katanya.
“Ya, dalam pembicaraan dengan masyarakat dan pemilik hak ulayat, mereka mengatakan, tidak melakukan pemalangan bangunan sekolah. Tetapi hanya areal yang ada disekitar. Namun demikian, tentu akan sangat berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar. Karena anak didik maupun guru tak bisa masuk untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasa,” tuturnya.
Menyinggung tentang permintaan ganti rugi dari pemilik hak ulayat, Domin menambahkan, belum ada pembicaraan. Karena harus dibicarakan terlebih dahulu bersama pemerintah dan juga Yasanto. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Merauke, Albert Rapami membenarkan jika ada pemalangan kedua sekolah tersebut. Namun, langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah dan dewan. Sehingga langsung dibuka dan kegiatan belajar mengajar, sudah berjalan normal kembali. (Jubi/Frans L Kobun)
0 komentar:
Post a Comment