Wednesday 12 March 2014

Pertanggungjawaban Dana Kampanye Tak Jelas, Caleg Yang Lolos Dapat Digugurkan

BCMerauke.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Antonius Kaize menegaskan, jika pertanggungjawaban dana kampanye yang diserahkan oleh masing-masing partai politik (parpol) tidak jelas, maka calon legislatif yang sudah dinyatakan lolos dalam pemilu legislatif pada tanggal 9 April 2014 mendatang, dapat digugurkan.


Penegasan itu disampaikan Anton diruang kerjanya Senin (14/1). Menurutnya, jika dalam rekening partai tercantum dana sebesar Rp 10 milyar, namun setelah dilakukan audit oleh tim auditor, tidak mencapai nilai dimaksud, maka akan dipertanyakan. Dengan demikian, partai harus bertanggungjawab sekaligus memberikan penjelasan dari mana sumber uang  diperoleh.

Jika  partai tak mampu membuat pertanggungjawaban secara jelas, demikian Anton, secara otomatis caleg yang  telah dinyatakan lolos, akan gugur dengan sendirinya. “Itu aturan sehingga partai politik tidak boleh  menganggap sepele begitu saja. Karena setelah pelaksanaan pemilu, tim auditor mulai menjalankan tugasnya melakukan audit keuangan yang ada,” tegas Anton.

Ditanya standard dana kampanye dalam setiap rekening yang diserahkan ke KPU Kabupaten Merauke, Anton mengaku, tidak ada. Hanya saja, standard diberikan kepada orang perorangan mulai dari Rp 250 juta sampai Rp 1 milyar. “Kita tetap berharap agar masing-masing parpol memberikan pertanggungjawaban secara jelas. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pintanya.

Ditambahkan, semua partai politik telah menyerahkan dana kampanye mereka. Sehingga tidak ada persoalan. Tetapi masih ada tahapan lagi setelah pelaksanaan pemilu legislatif yakni perlu dilakukan audit kembali. KPU, katanya, saat tatap muka maupun sosialisasi, selalu mengingatkan kepada partai politik agar tetap mengikuti aturan yang diamanatkan.

Salah seorang caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Lasarus Gonsales yang dihubungi melalui telpon selulernya Selasa (14/1) mengaku jika partainya telah menyerahkan rekening kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak ada persoalan dan dana yang ada siap diaudit setelah pelaksanaan pemilu legislatif mendatang. (Jubi/Ans)

0 komentar:

Post a Comment