Wednesday, 12 March 2014

Panwas Merauke Tak Punya Kewenangan Tertibkan Baliho Para Caleg

BCMerauke.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Merauke, Benediktus Tukidjo, SH mengatakan, Panwas tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menertibkan dan atau menurunkan baliho para calon legislatif (caleg) yang terpancang di berbagai sudut dalam wilayah kota.


Hal itu disampaikan Tukidjo saat ditemui diruang kerjanya Rabu (15/1). Dikatakan, sesuai  pasal 17 ayat 4 peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu legislatif dijelaskan, jika peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan dengan menurunkan atribut berupa baliho dan lain-lain di tempat yang dilarang, maka aparat keamanan serta pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  akan melakukan penertiban.

Lebih lanjut Tukidjo menjelaskan, tugas dan tanggungjawab dari Panwas adalah mengeluarkan rekomendasi dan mengirim kepada instansi terkait bersama aparat keamanan guna melakukan penertiban. “Sudah dua kali saya mengirim surat dan pada Bulan Desember 2013, telah dilakukan penertiban baliho caleg di seputaran Lingkaran Brawijaya (Libra),” katanya.

“Tadi pagi juga, saya ditelpon oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Drs. Rama Dayanto jika akan dilakukan penertiban. Sebagai tindaklanjutnya, saya mengirim salah seorang anggota Panwas untuk menunjuk lokasi dan atau tempat tempat yang dilarang untuk pemasangan baliho. Nantinya yang menurunkan adalah petugas,” ujarnya.

Lebih lanjut Tukidjo mengungkapkan, beberapa waktu lalu, dirinya mengirim pesan singkat kepada beberapa caleg agar menurunkan sendiri baliho yang dipasang di beberapa tempat. Hanya saja, tidak direspon dengan baik. “Memang bukan tugas dan tanggungjawab Panwas untuk melakukan penindakan lebih lanjut,”  tandasnya.

Secara terpisah Kepala Bagian Operasi Satpol PP Kabupaten Merauke, Elyas Refra mengaku pihaknya bersam anggota sudah melakukan operasi penertiban baliho di berbagai tempat. “Tadi pagi juga kami melakukan operasi dan menemukan beberapa baliho dan atau spanduk yang dipasang  tidak pada tempatnya. Sehingga diturunkan dan diamankan sekaligus dibawa ke kantor,” tuturnya.  (Jubi/Ans)

0 komentar:

Post a Comment