Thursday, 13 March 2014

Pelaku Dugaan Kepemilikan Shabu-Shabu Ditangkap Dan Dijebloskan Di Sel

BCMerauke.com - Polres Merauke tidak ingin kecolongan. Setelah mengetahui enam bungkus yang diduga sebagai sabu-sabu, pihaknya langsung bergerak cepat dengan meminta informasi dari berbagai pihak, termasuk diantaranya adalah MS yang nota bene adalah karyawan Sriwijaya Air. Beberapa saat kemudian, polisi langsung menciduk pelaku atas nama MRY, warga Lampu Satu, Kelurahan Samkai.


Kapolres Merauke, AKBP Patrige Renwarin saat ditemui Senin (20/1) mengatakan, MRY telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini bersangkutan diamankan di Polres Merauke guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat proses pemeriksaan dilakukan, MRY mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dikirim dari Makassar.

Saat polisi melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, lanjut Kapolres, terdapat beberapa bungkusan kertas yang menyerupai seperti saat ditemukan dalam kardus berisi roti. “Memang sampai sekarang kita belum memastikan apakah itu adalah sabu-sabu. Karena samplenya harus dikirim terlebih dahulu ke laboratirium di Makassar guna dilakukan pengujian kembali,” ujarnya.

Ditanya apakah sudah dilakukan tes urine terhadap tersangka, Kapolres mengakuinya. Hanya saja, hasil yang ditemukan adalah negatif. Meski demikian, proses penyelidikan akan tetap berjalan terus. Karena telah ada barang bukti yang jelas serta pengakuan terus terang dari tersangka sendiri.

Disinggung lagi apakah ada kemungkinan untuk penetapan tersangka lain, Kapolres mengaku, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan sekarang. Karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Secara terpisah Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richard Nainggolan mengatakan, saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Jubi/Ans)

0 komentar:

Post a Comment