Thursday, 13 March 2014

Tak Semua Paham Tentang Satuan Belanja Teknis

BCMerauke.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke sangat terbuka dan transparan tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat. Siapa saja diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengakses berbagai informasi termasuk belanja daerah yang ditetapkan.


Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/1). Dikatakan, khusus pada tataran satuan tiga, dapat diakses dan dilihat semua orang. Tetapi jika berbicara tentang satuan belanja teknis, tidak bisa. Karena semua orang belum paham secara baik akan perhitungan satuan dimaksud.

“Saya ingin memberikan contoh bahwa ketika kita membeli aqua di toko dengan uang pribadi seharga Rp 4.000/botol, maka akan berbeda yang dibeli dengan pengadaan menggunakan dana APBD. Dimana, harga sedikit  naik  menjadi Rp 5000. Karena nantinya Rp 1000 itu untuk pajak dan juga ongkos orang yang bekerja,” tandasnya.

Jadi, lanjut Bupati Merauke, perhitungannya seperti demikian. Jika masyarakat tak bisa memahami APBD dalam tataran uraian teknis seperti begini, maka akan keliru. Olehnya, jangan ada pemikiran mark up dan lain-lain. Intinya bahwa, APBD Merauke dalam tataran planing satuan tiga, dapat dikonsumsi publik.

Selama ini juga, lanjut Bupati Merauke, pihaknya selalu mengundang KPK, ICW, kejaksaan maupun BPK untuk memberikan pembekalan serta penguatan kepada aparatur pemerintah tentang pengelolaan dan atau pemanfaatan dana APBD sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Merauke, katanya, berkomitmen untuk buka-bukaan terntang APBD yang dikelola. Namun yang perlu ditingkatkan adalam pengawasan di lapangan. Sehingga tidak ada penyimpangan yang dilakukan terutama berkaitan dengan pekerjaan.

Secara terpisah Ketua Bappeda Kabupaten Merauke, Ir. Daswil, MT menambahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pihaknya akan melakukan lounching terhadap semua data berkaitan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat dengan leluasa mengakses kemana saja. Selama ini sudah jalan, namun perlu dilakukan pembenahan kembali. (Jubi/Ans)

0 komentar:

Post a Comment